Kamis, 20 September 2012

Panja Madrasah Komsisi VIII DPR RI Mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan PP LP Ma'arif NU

Ma'arif Online - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengundang Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (PP LP Ma'arif NU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Madrasah dengan tema "Pemetaan Permasalahan dalam Penyelenggaraan Madrasah dan Masukan Terkait dengan Peningkatan Mutu Serta Daya Saing Madrasah", pada hari Selasa (19/9).
Dalam kesempatan ini PP LP Ma'arif NU diwakili oleh Dr. Masduki Baidlawai, KH. Choiron Syakur, Dr. H. Mamat S. Burhanuddin, dan Dr. Fathoni Rodli.
PP LP Ma'arif NU dalam RDP tersebut mengemukakan berbagai persoalan terkait diskriminasi sistem pendidikan nasional. "Persoalan diskriminasi ini berdampak pada mutu madrasah, khsususnya madrasah swasta yang jumlahnya 80% dari jumlah keseluruhan madrasah di Indonesia. Perhatian pemerintah sangat kurang terhadap madrasah swasta, terutama dalam hal alokasi anggaran negara," kata Masduki.

Masduki menambahkan, bahwa realita banyaknya jumlah madrasah swasta itu harusnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran pendidikan. Seperti yang sudah diketahui, bahwa seluruh jumlah madrsah terdiri dari 80% madrasah swasta, dan sisanya 20% madrasah negeri. "Jika pemerintah ingin memperbaiki mutu pendidikan madrasah, maka seharusnya 80% alokasi anggaran bantuan yang ada digelontorkan ke madrasah swasta," tekannya.
KH. M. Choiron Syakur menambahkan, kondisi rendahnya mutu sebagian besar madrasah swasta saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah yang selama ini tidak peduli dengan pendidikan madrasah, khususnya swasta. "Bahkan pemerintah saat ini malah mengeluarkan SKB 5 Menteri yang akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan guru di madrasah swasta, karena pemerintah melalui SKB tersebut menarik semua guru PNS di madrasah swasta untuk kembali mengajar di madrasah negeri," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa persoalan SKB 5 Menteri ini dianggap sebagai bukti kalau pemerintah tidak peduli pada keberlangsungan mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
KH. Choiron Syakur juga menuturkan, bahwa sejatinya guru-guru PNS tersebut asal mulanya adalah guru-guru terbaik yang dimiliki madrasah swasta, kemudian tidak diperbolehkan mengajar di madrasah swasta asalnya setelah menjadi PNS. "Saya yakin, jika SKB 5 Menteri ini tidak dicabut, maka akan terjadi penumpukan guru PNS di madrasah negeri, yang berakibat pada munculnya konflik antar guru tersebut untuk memperebutkan jam mengajar. Padahal, di sisi lain madrasah swasta terancam proses pendidikannya akan terhenti karena kekurangan guru yang dibutuhkan," tegas Choiron.
Di samping itu, Mamat S. Burhanuddin menyampaikan kepada Pimpinan Panja Madrasah agar mendorong pemerintah untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review perubahan Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas No. 20/2003. "Sampai saat ini, judicial review pasal tersebut yang kita menangkan belum direalisasikan oleh pemerintah. Kami berharap Panja Madrasah ini bisa memberikan inspirasi kepada pemerintah untuk segera membuat peraturan yang mampu mendorong terimplementasinya putusan MK tersebut," kata Mamat.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa LP Ma'arif NU bersama Lembaga Pendidikan Santa Maria Pekalongan mengajukan judicial review terhadap pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Melalui putusannya MK menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 UU No 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat. Dengan begitu maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan swasta seperti halnya kepada lembaga pendidikan negeri. Sampai sejauh ini, hal ini belum terealisasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar