Ma'arif Online - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) mengundang Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif
Nahdlatul Ulama (PP LP Ma'arif NU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Panja Madrasah dengan tema "Pemetaan Permasalahan dalam Penyelenggaraan
Madrasah dan Masukan Terkait dengan Peningkatan Mutu Serta Daya Saing
Madrasah", pada hari Selasa (19/9).
Dalam kesempatan ini PP LP Ma'arif NU diwakili oleh Dr. Masduki
Baidlawai, KH. Choiron Syakur, Dr. H. Mamat S. Burhanuddin, dan Dr.
Fathoni Rodli.
PP LP Ma'arif NU dalam RDP tersebut mengemukakan berbagai persoalan
terkait diskriminasi sistem pendidikan nasional. "Persoalan diskriminasi
ini berdampak pada mutu madrasah, khsususnya madrasah swasta yang
jumlahnya 80% dari jumlah keseluruhan madrasah di Indonesia. Perhatian
pemerintah sangat kurang terhadap madrasah swasta, terutama dalam hal
alokasi anggaran negara," kata Masduki.
Masduki menambahkan, bahwa realita banyaknya jumlah madrasah swasta
itu harusnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan
alokasi anggaran pendidikan. Seperti yang sudah diketahui, bahwa
seluruh jumlah madrsah terdiri dari 80% madrasah swasta, dan sisanya 20%
madrasah negeri. "Jika pemerintah ingin memperbaiki mutu pendidikan
madrasah, maka seharusnya 80% alokasi anggaran bantuan yang ada
digelontorkan ke madrasah swasta," tekannya.
KH. M. Choiron Syakur menambahkan, kondisi rendahnya mutu sebagian
besar madrasah swasta saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran
pemerintah yang selama ini tidak peduli dengan pendidikan madrasah,
khususnya swasta. "Bahkan pemerintah saat ini malah mengeluarkan SKB 5
Menteri yang akan berdampak pada berkurangnya ketersediaan guru di
madrasah swasta, karena pemerintah melalui SKB tersebut menarik semua
guru PNS di madrasah swasta untuk kembali mengajar di madrasah negeri,"
tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa persoalan SKB 5 Menteri ini
dianggap sebagai bukti kalau pemerintah tidak peduli pada
keberlangsungan mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta).
KH. Choiron Syakur juga menuturkan, bahwa sejatinya guru-guru PNS
tersebut asal mulanya adalah guru-guru terbaik yang dimiliki madrasah
swasta, kemudian tidak diperbolehkan mengajar di madrasah swasta asalnya
setelah menjadi PNS. "Saya yakin, jika SKB 5 Menteri ini tidak dicabut,
maka akan terjadi penumpukan guru PNS di madrasah negeri, yang
berakibat pada munculnya konflik antar guru tersebut untuk memperebutkan
jam mengajar. Padahal, di sisi lain madrasah swasta terancam proses
pendidikannya akan terhenti karena kekurangan guru yang dibutuhkan,"
tegas Choiron.
Di samping itu, Mamat S. Burhanuddin menyampaikan kepada Pimpinan
Panja Madrasah agar mendorong pemerintah untuk merealisasikan putusan
Mahkamah Konstitusi tentang judicial review perubahan Pasal 55 ayat (4)
UU Sisdiknas No. 20/2003. "Sampai saat ini, judicial review pasal
tersebut yang kita menangkan belum direalisasikan oleh pemerintah. Kami
berharap Panja Madrasah ini bisa memberikan inspirasi kepada pemerintah
untuk segera membuat peraturan yang mampu mendorong terimplementasinya
putusan MK tersebut," kata Mamat.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa LP Ma'arif NU bersama
Lembaga Pendidikan Santa Maria Pekalongan mengajukan judicial review
terhadap pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Melalui putusannya MK
menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 UU No 20/2003 bertentangan
dengan UUD 1945 jika dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar
yang berbasis masyarakat. Dengan begitu maka pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan
swasta seperti halnya kepada lembaga pendidikan negeri. Sampai sejauh
ini, hal ini belum terealisasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar